Polsek Menggala Ringkus Residivis Pelaku Curas, Satu Pelaku Lain Masih DPO

banner 120x600

Tulang Bawang – Lampung, 27 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Menggala bersama Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Lampung, berhasil menyelesaikan keamanan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial R (23). Pelaku diketahui merupakan residivis yang kembali melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum setempat.

crossorigin="anonymous">

Aksi tersebut terjadi di areal perkebunan tebu PT SIL KM 06 dengan korban dua orang pelajar. Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta bantuan kepada korban dengan alasan sepeda motor miliknya dihancurkan.

Saat korban membantu, pelaku kemudian mengarahkan mereka ke lokasi sepi sebelum melancarkan ancaman kekerasan, termasuk ancaman akan membunuh korban. Dalam kondisi tertekan, korban menyerahkan barang berharga berupa sepeda motor dan telepon digenggam.

Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku R. Sementara itu, satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih dalam izin intensif oleh aparat kepolisian.

Saat ini, tersangka telah diamankan di sel tahanan Polsek Menggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d atau Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berada di lokasi sepi, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

[RED – EXCEL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0