Komdigi Blokir Wikimedia Commons, Platform Belum Penuhi Kewajiban PSE

banner 120x600

Jakarta, 26 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir akses terhadap platform Wikimedia Commons mulai Rabu (25/3/2026). Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas terhadap penyelenggara sistem elektronik yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

crossorigin="anonymous">

PSE merupakan regulasi yang mewajibkan setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan sistemnya kepada pemerintah. Kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, teratur, dan sesuai dengan ketentuan hukum nasional.

Menurut keterangan resmi, langkah pemblokiran dilakukan setelah proses verifikasi terhadap Wikimedia Foundation dinilai belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Padahal, sebelumnya telah dilakukan upaya normalisasi dan koordinasi guna mendorong kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Komdigi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan regulasi di ruang digital, sekaligus memastikan seluruh platform yang beroperasi di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga membuka peluang bagi platform terkait untuk kembali mengakses layanannya di Indonesia, apabila telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan regulasi PSE sesuai ketentuan yang berlaku.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0