Papua Barat Daya, 26 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian resmi merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.
Dalam rilis tersebut, para tersangka yang masuk dalam daftar buronan yakni Gidion Yesnath, Yudas Yesyan, Tobias Yekwam, Maximus Yesyan, Ateng Yekwam, Yohanis Yeblo, dan Silas Yesnath. Ketujuhnya diduga terlibat dalam tindak pidana kejahatan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan yang tercantum, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Kampung Bamusbama, Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 170 ayat (1) junto ayat (2) ke-3, Pasal 262 ayat (1) junto ayat (2), serta Pasal 406 ayat (1) junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait tindak kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka agar segera melaporkan kepada aparat terdekat atau menghubungi layanan call center kepolisian di nomor 110 maupun kontak yang telah disediakan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap kasus secara tuntas serta memastikan para pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
[RED]













