Bogor, 25 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dugaan maraknya peredaran rokok ilegal kembali mencuat di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Salah satu temuan mencolok disebut berada di sebuah warung kelontong bernama Warung Bang Zidan 11 yang terletak di Jalan H. Heren 2, Kelurahan Sukahati.
Praktik yang diduga pelanggaran ketentuan tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, mengingat warung kelontong seharusnya menjadi tempat menyajikan kebutuhan pokok, bukan sebagai sarana pendistribusian barang tanpa izin resmi.
Berdasarkan yang dihimpun, saat dilakukan upaya konfirmasi oleh awak media kepada pemilik warung, respon yang diterima dinilai tidak kooperatif informasi. Komunikasi yang semula dilakukan secara langsung kemudian berlanjut melalui pesan singkat, namun pihak warung disebut tidak memberikan klarifikasi terkait dugaan keberadaan rokok ilegal di lokasi tersebut.
Selain itu, keterangan dari sejumlah warga sekitar mengindikasikan adanya dugaan keterkaitan peredaran rokok ilegal dengan seorang yang dikenal dengan nama Febri alias Melon. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Secara hukum, peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah, mengatur bahwa setiap pihak yang menyimpan, mengangkut, atau memperjualbelikan barang kena bea cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal beberapa kali lipat dari nilai bea cukai yang seharusnya. Sanksi dapat diperberat apabila pelanggaran dilakukan secara terorganisir.
Selain itu, peraturan Kementerian Keuangan juga memberikan dasar hukum bagi penindakan administratif hingga pidana terhadap pelaku peredaran barang kena cukai ilegal. Dari sisi kesehatan, produk rokok ilegal dinilai berisiko tinggi karena tidak melalui standar pengujian mutu dan keamanan, sehingga berpotensi membahayakan konsumen.
Terkait dugaan keterlibatan individu maupun kelompok tertentu, termasuk jika dikaitkan dengan organisasi masyarakat, hal tersebut juga dapat dijerat ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, aparat terkait seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Daerah Jawa Barat, Polres Bogor, serta instansi teknis daerah diharapkan segera melakukan verifikasi, penyelidikan, dan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penanganan yang tegas terhadap peredaran rokok ilegal dinilai penting, tidak hanya untuk menegakkan hukum, namun juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan serta mencegah kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan cukai.
[RED]













