JAKARTA, 24 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Lembaga Semangat Advokasi Indonesia (SAI) menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak melakukan gegabah dalam mengabulkan permohonan perpindahan status dikecualikan bagi sosok yang disangka melanggar hukum dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota ibadah haji, yang tak lain merupakan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Umum SAI, Ali Yusuf, menegaskan sebagai lembaga superbody anti rasuah, KPK dituntut untuk mempertahankan sikap tegas serta konsistensi dalam setiap upaya penegakan hukum.
“Selaku institusi yang memiliki mandat khusus, seharusnya mereka mengambil langkah istimewa pula dalam melakukan penindakan maupun pencegahan tindak pidana korupsi,” ucap Ali Yusuf dalam keterangan persnya di Jakarta, hari Senin ini.
Ia pun berpandangan bahwa regulasi terkait perpindahan lokasi tersingkir harus diterapkan secara seimbang dan adil terhadap seluruh warga binaan. Menurut pendapatnya, lembaga antirasuah tersebut dilarang keras memberikan perlakuan diskriminatif kepada pihak yang berstatus tersangka.
“Apabila memang terdapat kebijakan mengenai alih status tahanan, maka hal itu seharusnya ditawarkan pula kepada tahanan yang lain. KPK bermaksudnya tidak menyatakan tebang pilih dalam paksaan kepada tahanan,” tegasnya.
Ali menduga adanya indikasi campur tangan pihak internal di balik keputusan transmisi transmisi yang secara spesifik hanya dikaruniakan kepada Yaqut. Ia mendesak agar mekanisme pengambilan keputusan tersebut diaudit secara terbuka dan transparan.
“Perlu dilakukan pemeriksaan intensif mengenai sosok pimpinan yang memparaf surat izin perubahan status tahanan korupsi menjadi tahanan rumah. Apakah Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga telah memberikan restu? Mengingat, ini merupakan kejadian perdana di mana seorang tersangka korupsi yang telah ditahan dapat kembali ke kediaman pribadinya,” ungkapnya.
Sebelumnya, laporan mengenai ketidakhadiran Yaqut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, pendamping hidup kesaksian kasus pemerasan sekaligus eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, seusai melakukan kunjungan terhadap suami.
“Tadi memang tidak melihat keberadaan Gus Yaqut. Berdasarkan informasi yang beredar, dia keluar pada Kamis malam,” tutur Silvia kepada para awak media pada Sabtu (21/3).
Ia juga mengakui mendapat kabar bahwa Yaqut tak terlihat ketika pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri berlangsung. “Berdasarkan keterangan para penghuni di dalam, memang tidak ada. Beliau tidak berada di sana,” tutupnya.
[RED]













