Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkotika Skala Besar, 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi Diamankan di Perairan Asahan

banner 120x600

Sumatera Utara, 24 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus yang terlihat tindak pidana narkotika dalam jumlah besar.

crossorigin="anonymous">

Melalui Unit 4 Subdit 2, aparat berhasil mengamankan keamanan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50.000 gram (50 kilogram) serta 20.000 butir pil ekstasi dalam sebuah operasi yang digelar pada Kamis, 19 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.

Pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah perairan Pinggir Laut Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang diduga menjadi salah satu jalur distribusi narkotika jaringan besar.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam anggota peredaran narkotika, khususnya melalui jalur perairan yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan sindikat untuk menyelundupkan barang terlarang.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut serta dalam distribusi narkotika tersebut.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang yang dapat merusak generasi bangsa.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0