JAKARTA, 23 Maret 2025 – RESKRIMPOLDA.NEW
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa setiap individu yang tengah menjalani masa terpencil memiliki hak hukum untuk mengajukan usulan pemindahan status dikecualikan dari rutan menjadi tahanan rumah, sebagaimana prosedur yang telah ditempuh oleh Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Permohonan tersebut dapat disampaikan, yang pada tahap berikutnya akan dijelaskan dan dikaji secara mendalam oleh tim penyidik, ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, status Yaqut telah dimutasi dari tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan di luar (rumah), tindakan ini menyusul adanya permintaan resmi yang disampaikan oleh pihak keluarganya.
Menyikapi isu yang beredar, Budi secara tegas membantah anggapan bahwa perubahan status dikecualikan tersebut disebabkan faktor gangguan kesehatan atau penyakit yang diderita. “Hal tersebut tidak disebabkan oleh kondisi sakit. Jadi, memunyai dasar karena adanya permohonan dari pihak keluarga, yang kemudian kami proses dan tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkas Budi.
[RED]













