Skandal Kebohongan Publik: Hotel Nusantara Cirebon dan RedDoorz Diduga Jebak Konsumen dengan Alamat Palsu dan Tolak Refund!

banner 120x600

CIREBON, 22 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Praktik bisnis tidak sehat dan dugaan penipuan informasi kini mencuat di Kota Cirebon. Hotel Nusantara yang dipromosikan melalui platform digital RedDoorz diduga kuat melakukan pembohongan publik. Dalam aplikasi, hotel tersebut diklaim berlokasi di Jl. Tentara Pelajar No. 39 Pekiringan (dekat Grage Mall Cirebon), namun fakta di lapangan menunjukkan alamat tersebut adalah Kantor Notaris, bukan sebuah hotel.

crossorigin="anonymous">

Kekecewaan tamu memuncak saat menemukan bahwa lokasi asli hotel berada di Jl. Suradinaya, Pekiringan, dengan kondisi yang sangat jauh dari deskripsi aplikasi. Tidak hanya alamat yang fiktif, kualitas kamar yang disediakan pun sangat kumuh, tidak sesuai foto, dan tidak memenuhi standar pelayanan minimum seperti ketiadaan air mineral bagi tamu.

MODUS PENGUNCIAN DANA (NON-REFUNDABLE) YANG MENJERAT

Hal yang paling merugikan adalah kebijakan pembayaran yang tidak bisa dikembalikan (non-refundable). Meskipun konsumen merasa tertipu karena alamat yang tidak sesuai dan fasilitas yang tidak layak, pihak pengelola tetap bersikeras menolak pengembalian dana (refund).

Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk penjebakan sistematis, di mana konsumen dipaksa membayar di muka untuk produk yang informasinya dimanipulasi secara sadar. Penolakan pengembalian uang atas fasilitas yang tidak ada atau tidak sesuai adalah pelanggaran berat terhadap hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi atas ketidaksesuaian jasa.

STANDAR HOTEL MENURUT KEMENTERIAN

Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Nomor 11 Tahun 2022, setiap usaha akomodasi wajib memenuhi:

1. Keterbukaan Informasi: Alamat dan visualisasi fasilitas harus akurat. Memberikan alamat palsu adalah bentuk penyesatan informasi.
2. Kebersihan dan Kesehatan: Menjamin lingkungan yang higienis. Kondisi “kumuh” merupakan pelanggaran standar kelayakan.
3. Fasilitas Dasar: Penyediaan air minum dan sanitasi yang layak adalah mandat yang tidak bisa ditawar.

SANKSI DAN TUNTUTAN HUKUM

Atas tindakan pembohongan ini, pengelola Hotel Nusantara dan platform RedDoorz terancam sanksi keras berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

  • Sanksi Administratif: Pencabutan izin usaha dan pembekuan operasional hotel oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
  • Sanksi Pidana: Pelaku usaha yang memberikan informasi menyesatkan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
  • Tanggung Jawab Platform: RedDoorz sebagai penyelenggara sistem elektronik wajib bertanggung jawab atas validasi mitra. Kelalaian ini dapat berujung pada pemutusan akses atau denda oleh Kominfo.

DESAKAN KEPADA INSTANSI TERKAIT

Kami mendesak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelola Hotel Nusantara.

Jangan biarkan citra pariwisata Cirebon rusak oleh oknum pengusaha penginapan yang mencari keuntungan dengan cara menipu dan menjebak tamu melalui aplikasi online. Instansi terkait harus memastikan uang konsumen yang merasa tertipu dikembalikan secara penuh sebagai bentuk keadilan.

[RED – ARMADI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0