Jakarta, 20 Maret 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan peredaran terhadap obat keras jenis Tramadol mengikuti maraknya penjualan bebas di kios-kios kecil tanpa pengawasan medis.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa langkah ini diambil karena tingginya potensi pemanasan Tramadol di tengah masyarakat, meskipun secara farmakologis obat tersebut diperuntukkan sebagai analgesik atau pereda nyeri dalam praktik medis.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 12, Tramadol termasuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT). Kategori ini berbeda dengan narkotika, namun tetap merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan pengawasan tenaga medis.
“Meski legal untuk keperluan medis, Tramadol kerap disalahgunakan untuk efek tertentu, seperti menghilangkan rasa lelah atau menekan rasa sakit tanpa indikasi medis yang tepat,” jelas Taruna.
Saat ini, BPOM melalui Kedeputian Bidang Penindakan (Kedeputian 1) dan Kedeputian Bidang Intelijen (Kedeputian 4) tengah melakukan pendalaman, termasuk pengumpulan data intelijen dan penelusuran jalur distribusi ilegal, menyusul adanya laporan masyarakat terkait peredaran bebas obat tersebut.
BPOM memastikan dalam waktu dekat akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam broker, distribusi ilegal, maupun penjualan Tramadol tanpa izin.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam melindungi masyarakat dari bahaya obat keras serta memastikan bahwa peredaran obat-obatan tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan standar kesehatan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter, serta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila menemukan praktik penjualan obat ilegal di lingkungan sekitar.
[RED]













