Bogor, 20 Maret 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Peredaran obat keras ilegal jenis tramadol di wilayah Kabupaten Bogor masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sepanjang periode Januari hingga Maret 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor berhasil mengungkap sejumlah kasus dengan total 27 tersangka yang diamankan.
Dalam penutupan tersebut, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 11.256 butir tramadol yang diduga akan mati secara ilegal di berbagai wilayah.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP Bagus Azi Lesmana, menjelaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja intensif dan berkelanjutan dari jajaran Satnarkoba dalam memberantas obat peredaran keras tanpa izin.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari upaya maksimal anggota di lapangan sejak Januari hingga Maret 2026 dalam menindak peredaran obat keras ilegal,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Kecamatan Gunung Putri saat ini menjadi salah satu wilayah yang cukup dominan dalam peredaran kasus tramadol di Kabupaten Bogor.
AKP Bagus menegaskan bahwa mengesampingkan akan terus meningkatkan langkah penindakan serta pengawasan guna menekan peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.
“Kami berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran obat keras ilegal demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Polres Bogor juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan peredaran obat-obatan terlarang, sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari perlindungan zat berbahaya.
[RED]













