Bogor, 19 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Jajaran Polsek Parung mengamankan seorang pemuda yang diduga menyimpan ratusan obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (Trex) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cibentang, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Penindakan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengecekan dan penggeledahan di tempat yang dimaksud.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan sekitar 200 butir obat keras yang diduga akan didarkan secara ilegal. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pemuda yang diduga sebagai pemilik obat-obatan tersebut juga diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan awal.
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, SH, menjelaskan bahwa penghentian hanya melakukan tindakan pengamanan awal sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke satuan yang berwenang.
“Kami dari Polsek hanya melakukan pengamanan awal. Untuk proses penyelidikan kasus narkoba akan ditangani oleh Sat Narkoba Polres,” ungkapnya.
Saat ini, kasus tersebut telah resmi dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor guna proses penyelidikan lanjutan, termasuk pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal.
Kepolisian menegaskan komitmennya dalam anggota peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, serta mengimbau warga untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
[RED]













