KPK Tegaskan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026, Pelanggaran Berpotensi Masuk Gratifikasi

banner 120x600

Jakarta, 19 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas milik negara maupun daerah untuk kepentingan pribadi, termasuk kegiatan mudik Lebaran dan perjalanan keluarga. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

crossorigin="anonymous">

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa seluruh kendaraan dinas, baik yang dimiliki langsung oleh instansi pemerintah maupun yang disewa untuk operasional kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, tidak diperkenankan digunakan di luar kepentingan kedinasan.

“Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain yang tidak berhubungan dengan tugas resmi,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, larangan ini menjadi krusial mengingat fasilitas dinas merupakan aset negara yang diperuntukkan guna menunjang pelaksanaan tugas serta pelayanan publik. Penyalahgunaan fasilitas yang dinilai dapat mengarah pada praktik gratifikasi yang berpotensi melanggar hukum.

KPK juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara agar selalu menjaga integritas serta mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya dalam momentum hari raya yang rawan terjadinya penyimpangan.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, KPK menyediakan berbagai kanal pelaporan dan konsultasi bagi masyarakat maupun penyelenggara negara. Pengaduan terkait gratifikasi dapat diakses melalui laman resmi https://jaga.id, layanan WhatsApp di nomor +62811145575, serta layanan informasi publik KPK di nomor 198.

Selain itu, pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi juga dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.idmaupun melalui surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

KPK berharap dengan adanya imbauan ini, seluruh pihak dapat lebih disiplin dalam memanfaatkan fasilitas negara serta ikut berpartisipasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0