Garut, 19 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap temuan 11 batang tanaman yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, pada Rabu (18/3/2026) pagi.
Penemuan tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Blok Wareng, Desa Cigadog. Tanaman yang diduga ganja itu diketahui memiliki tinggi bervariasi antara 1 hingga 2 meter, dengan perkiraan usia tanam berkisar 3 sampai 4 bulan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, SH, menjelaskan bahwa merenung saat ini masih melakukan pendalaman dan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik pemilik lahan maupun pelaku penanaman.
“Untuk pelaku, baik pemilik lahan maupun penanam, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Garut,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti berupa tanaman yang diduga ganja tersebut telah diamankan ke Mapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium serta pengembangan kasus lebih lanjut.
Polres Garut menegaskan komitmennya dalam anggota peredaran gelap dan konservasi narkotika di wilayah hukumnya. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar proaktif berperan serta dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran maupun penanaman narkotika, guna mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
[RED]













