Jakarta, 19 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengangkat dan menahan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Penetapan status hukum tersebut diumumkan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/03/2026).
Komandan Puspom TNI, Walikota Jenderal TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa keempat tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di Pomdam Jaya. Mereka diketahui merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Identitas tersangka meliputi Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES. Tiga di antaranya mengangkat perwira. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif serta masing-masing peran pelaku dalam aksi kekerasan tersebut.
“Keempat orang tersebut diduga melakukan tindak pencurian terhadap saudara Andrie Yunus. Proses investigasi akan kami lakukan secara profesional dan maksimal,” ujar Mayjen Yusri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara antara empat hingga tujuh tahun.
TNI menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini akan dilakukan melalui mekanisme militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Pihaknya juga menjamin proses konferensi akan berlangsung secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
Namun demikian, keputusan tersebut menuai sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai lembaga, seperti Imparsial, KontraS, Amnesty International Indonesia, YLBHI, ICJR, dan sejumlah organisasi lainnya. Koalisi mendesak agar kasus ini diproses melalui sistem umum untuk memastikan independensi serta keterbukaan proses hukum.
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menyatakan bahwa peradilan militer dinilai memiliki persoalan impunitas dalam menangani tindak pidana umum yang melibatkan anggota TNI.
“Sudah menjadi rahasia umum bahwa peradilan militer seringkali tidak mampu menjamin akuntabilitas secara menyeluruh, terutama dalam kasus-kasus yang berpotensi melibatkan aktor intelektual,” ujarnya.
Koalisi juga menilai adanya indikasi keterlibatan pihak lain di balik aksi penyiraman air keras tersebut, sehingga diperlukan pengusutan yang komprehensif hingga ke tingkat pengontrol atau aktor intelektual. Mereka menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.
Selain itu, sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat mendesak Presiden Republik Indonesia untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) independen guna memastikan penyelidikan berjalan obyektif, transparan, dan imparsial. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut keberadaan TPF penting untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak yang lebih luas.
Senada, advokat senior Todung Mulya Lubis menilai tim independen yang beranggotakan tokoh berintegritas dapat memperkuat akuntabilitas serta membuka peluang terlihatnya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Di sisi lain, TNI melalui Kapuspen Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan bahwa penemuan telah melakukan penyelidikan internal sejak awal kejadian, menanggapi berkembangnya opini publik terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit.
Sementara itu, pihak kepolisian sebelumnya juga telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV dari berbagai lokasi serta indikasi upaya penghilangan jejak para pelaku. Namun, proses penanganannya melalui institusi dinilai memiliki tantangan tersendiri.
Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena tidak hanya mencakup tindak kekerasan terhadap aktivisme, namun juga menyentuh isu penegakan hukum, transparansi, serta akuntabilitas institusi negara. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung dengan harapan dapat mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
[RED]













