Sinergi Penegakan Hukum: BPH Migas Bersama Aparat Kompak Menyegel SPBU di Jember Akibat Dugaan Penyelewengan Distribusi BBM Bersubsidi

banner 120x600

JEMBER, 17 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan kolaborasi strategi bersama segenap aparat penegak hukum untuk melaksanakan penindakan tegas terhadap dugaan melakukan pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Aksi operasional ini dilakukan sebagai langkah tanggap ketika mendengar aduan atau laporan yang masuk dari masyarakat terkait adanya indikasi aktivitas yang mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

crossorigin="anonymous">

Berdasarkan hasil observasi langsung dan pemeriksaan lapangan yang mendalam, tim gabungan menemukan sejumlah anomali serta ketidaksesuaian dalam mekanisme penyaluran BBM bersubsidi. Atas dasar temuan bukti tersebut, pihak yang berwenang memutuskan untuk melakukan perjanjian sementara terhadap SPBU yang bersangkutan. Unit usaha pengisian bahan bakar tersebut dilarang keras untuk melanjutkan kegiatan operasionalnya sampai dengan proses penyelidikan serta penyelidikan yang tengah diadakan oleh pihak kepolisian dinyatakan tuntas dan selesai.

Selama rentang waktu proses penanganan perkara ini berlangsung, BPH Migas menjamin komitmennya untuk memastikan bahwa ketersediaan dan distribusi pasokan BBM bagi masyarakat di sekitar lokasi kejadian tetap terjamin secara berkelanjutan. Kuota atau alokasi BBM yang semula dialokasikan ke SPBU yang disegel akan dipindahkan atau dialihkan ke SPBU terdekat lainnya. Langkah ini dilakukan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh jenis subsidi BBM sesuai dengan kebutuhan rutin mereka.

Di sisi lain, BPH Migas kembali menghimbau dan menegaskan kepada seluruh pengelola SPBU untuk mematuhi serta menjalankan tata kelola penyaluran subsidi BBM secara ketat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mutlak diperlukan untuk menjamin bahwa kebijakan subsidi energi dapat tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang dapat menikmatinya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0