Pemerintah Terapkan Kebijakan Work From Anywhere Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Upaya Kurangi Kepadatan Mobilitas

banner 120x600

JAKARTA, 16 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja sektor swasta selama masa libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah . Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2026 yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli .

crossorigin="anonymous">

Penerapan WFA ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas masyarakat selama masa libur sekaligus memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan baik .

Dalam ketentuan tersebut, perusahaan dianjurkan memberikan kerja keras bagi karyawan untuk melaksanakan tugas dari lokasi mana pun tanpa harus hadir secara fisik di kantor.

Jadwal Pelaksanaan WFA

Berdasarkan surat edaran tersebut, pelaksanaan WFA dianjurkan pada beberapa periode, yaitu:

  • 16–17 Maret 2026 bertepatan dengan masa libur Hari Raya Nyepi
  • 25–27 Maret 2026 menjelang arus balik Lebaran

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi potensi kemacetan dan kepadatan perjalanan , terutama pada jalur-jalur transportasi utama selama masa libur nasional.

Hak Pekerja Tetap Terjamin

Meski menjalankan pekerjaan dari lokasi yang fleksibel, pekerja tetap wajib melaksanakan tanggung jawab pekerjaan sebagaimana mestinya .

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak mempengaruhi hak pekerja , termasuk penerimaan upah secara penuh serta tidak mengurangi hak cuti tahunan yang dimiliki oleh karyawan.

Pemerintah berharap kebijakan ketenagakerjaan ini dapat menjadi solusi untuk mengantisipasi gangguan mobilitas masyarakat , tanpa mengganggu produktivitas dan operasional perusahaan.

Sektor Esensial Tetap Beroperasi Normal

Namun demikian, kebijakan WFA tidak berlaku bagi sektor-sektor esensial dan layanan publik yang harus tetap beroperasi secara normal demi menjaga pelayanan kepada masyarakat.

Beberapa sektor yang tetap menjalankan aktivitas seperti biasa antara lain:

  • Layanan kesehatan
  • Transportasi dan logistik
  • Keamanan
  • Perhotelan
  • Pusat pengeluaran
  • Industri manufaktur
  • Industri makanan dan minuman

Pemerintah menegaskan bahwa setiap perusahaan dapat menyesuaikan penerapan kebijakan ini dengan kebutuhan operasional masing-masing , terutama bagi sektor yang memiliki peran vital dalam pelayanan publik dan kegiatan ekonomi masyarakat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0