JAKARTA, 15 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman , dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono , sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kedua pejabat tersebut langsung ditahan oleh penyidik KPK setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (13/3/2026) .
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu , menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan .
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian mengangkat perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta , Sabtu (14/3/2026).
Diduga mengumpulkan Dana THR untuk Pejabat
Asep mengungkapkan, perkara tersebut bermula dari perintah Bupati Cilacap kepada Sekretaris Daerah untuk mengumpulkan sejumlah uang yang akan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi kepentingan pribadi dan sejumlah pihak eksternal.
Pihak eksternal yang diduga diduga berkaitan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap .
Menindaklanjuti perintah tersebut, Sekda Sadmoko Danardono kemudian menggelar pembahasan bersama beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap, yakni Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso .
Dalam pertemuan tersebut, dibahas kebutuhan dana yang diperkirakan mencapai Rp515 juta .
Sasaran Setoran dari Puluhan OPD dan Puskesmas
Selanjutnya, asisten ketiga tersebut diduga meminta kontribusi atau setoran dana dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Pengajuan dana tersebut ditujukan kepada:
- 25 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
- 2 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
- 20 Puskesmas
Dari pengumpulan dana tersebut, terkumpul sekitar Rp750 juta .
Menurut penyidik KPK, Sekda Cilacap memerintahkan agar pengumpulan dana tersebut selesai sebelum masa libur Lebaran 2026 , yakni paling lambat pada Jumat, 13 Maret 2026 .
“Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh Sum, Fer, dan Bud sesuai ruang lingkup wilayahnya, dibantu oleh Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” jelas Asep.
KPK Dalami Aliran Dana
Saat ini, KPK masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana, mekanisme pengumpulan, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila d
KPK menegaskan akan terus mengusut perkara ini secara transparan dan profesional
[RED]













