Bea Cukai Banjarmasin Gencarkan Penindakan Rokok Ilegal, 221 Ribu Batang Diamankan dari Bandara hingga Pelabuhan Trisakti

banner 120x600

BANJARMASIN, 15 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Komitmen Bea Cukai Banjarmasin dalam melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari peredaran barang ilegal terus diperkuat melalui serangkaian operasi penindakan di sejumlah titik strategis logistik di Kalimantan Selatan . Dalam dua operasi terpisah, petugas berhasil mengamankan 221.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

crossorigin="anonymous">

Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal , sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri yang taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Operasi Gabungan di Bandara Syamsudin Noor

Penindakan pertama dilakukan melalui operasi gabungan antara Bea Cukai Banjarmasin dan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Sjamsudin Noor di kawasan Bandara Syamsudin Noor .

Dalam kegiatan pengawasan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut berupa kendaraan mobil penumpang yang mencurigakan membawa barang ilegal.

Hasil pemeriksaan menemukan 1.420 batang rokok ilegal atau setara dengan 28.400 batang rokok yang tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan-undangan di bidang cukai.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh petugas untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Operasi “Grebek Sahur” di Pelabuhan Trisakti

Selain di kawasan bandara, Bea Cukai Banjarmasin juga melakukan pengawasan intensif di jalur distribusi laut melalui kegiatan bertajuk “Grebek Sahur” yang digelar selama bulan Ramadhan di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin .

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah dump truck yang melintas di area pelabuhan dan memuat barang kena cukai ilegal.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap muatan kendaraan, petugas menemukan 9.630 bungkus rokok ilegal yang disembunyikan di dalam barang angkutan. Jumlah tersebut setara dengan 192.600 batang rokok tanpa pita bea cukai .

Nilai Barang dan Potensi Kerugian Negara

Dari dua operasi tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 221.000 batang rokok ilegal .

Perkiraan nilai ekonomi dari seluruh barang tersebut diperkirakan mencapai Rp328.345.000 , sementara kerugian negara akibat tidak dilewatinya potensi ditaksir sebesar Rp216.591.115 .

Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa penindakan tersebut bukan sekadar angka statistik, melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap penerimaan negara serta upaya menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan bisnis secara hukum dan kepatuhan terhadap regulasi .

Bea Cukai Banjarmasin juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal , serta ikut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi beredarnya barang kena cukai tanpa pita cukai di lingkungan sekitar.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0