JAKARTA, 14 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan artis Nikita Mirzani dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) . Dengan putusan tersebut, vonis 6 tahun penjara terhadap pengakuan dinyatakan tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap .
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman resmi Mahkamah Agung , majelis hakim memutuskan untuk menolak kasasi dari pihak pengirim maupun transmisi umum .
“ Amar putusan kasasi: tolak kasasi pengirim dan tolak kasasi umum ,” demikian tertulis dalam sistem informasi perkara Mahkamah Agung, sebagaimana dikutip pada Sabtu (14/3/2026) .
Vonis Diperberat di Tingkat Banding
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman terhadap Nikita Mirzani dari 4 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara .
Majelis hakim pada tingkat banding menyatakan penjahat terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) .
Putusan tersebut sekaligus membatalkan sebagian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , yang sebelumnya hanya menyatakan pelaku kejahatan atas pelanggaran UU ITE dan membebaskannya dari dakwaan TPPU .
Dijatuhi Denda Rp1 Miliar
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa.
Apabila denda tersebut tidak disertai pengampunan , maka akan dikenakan pidana kurungan selama 3 bulan sesuai ketentuan yang tercantum dalam putusan pengadilan.
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, maka putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani kini berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan harus dijalankan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
[RED]













