WONOGIRI, 14 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan penyaluran psikotropika tanpa izin serta peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah . Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka pada Selasa (10/3/2026) .
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengirimkan adanya aktivitas tidak wajar di kawasan Jalan Raya Selogiri–Wonogiri , tepatnya di Dusun Nangger, Desa Nambangan .
Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar lokasi , tepatnya di depan PT Libra . Pejabat kemudian mengumumkan dua orang pemuda yang berhenti menggunakan sepeda motor di kawasan tersebut.
Dua Tersangka Diamankan
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi pengamanan dua orang tersangka yang masing-masing berinisial:
- S (28) , warga Majene, Sulawesi Barat , yang saat ini berdomisili di Tirtomoyo, Wonogiri
- WCP (28) , warga Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo
Saat dilakukan penggeledahan , petugas menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika yang diduga dibunuh secara ilegal.
Adapun obat-obatan yang ditemukan antara lain Dolgesik, Alprazolam, Calmlet, Atarax, dan Riklona , yang termasuk dalam kategori obat keras yang peredarannya harus melalui pengawasan medis dan izin resmi .
Polisi Temukan Stok Tambahan di Kamar Kos
Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka S mengakui masih menyimpan stok obat-obatan terlarang lainnya di kamar kos miliknya .
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutan , yang menghasilkan temuan tambahan berupa:
- Puluhan butir pil psikotropika dan obat daftar G
- Buku catatan medis yang diduga berkaitan dengan distribusi obat
- Telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi transaksi
- 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AD 5868 QR yang digunakan oleh pelaku
Polisi Dalami Jaringan Distribusi
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo , menjelaskan bahwa saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba.
“Kedua tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk untuk mengungkap jaringan distribusi obat-obatan tersebut,” ujar AKP Anom Prabowo saat dikonfirmasi pada Jumat (13/3/2026) .
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait peredaran psikotropika dan obat keras ilegal .
[RED]













