JAKARTA BARAT, 14 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penyertaan dana tunai senilai Rp 530 miliar dari domisili tersangka perjudian online bernama Oei Hengky Wiryo di kawasan premium Jakarta Barat. Pengambilalihan barang bukti tersebut dieksekusi pada Rabu malam dalam rangkaian operasi penggeledahan masif terkait jaringan perjudian siber terbesar di kawasan Asia Tenggara. Dana tersebut tertata rapi di dalam tumpukan kardus serta koper eksklusif.
Oei Hengky Wiryo ditetapkan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan laman perjudian siber dengan pemasukan harian mencapai Rp 15 miliar semenjak tahun 2022. Operasi tersebut melibatkan 150 jaksa ad hoc dan personel gabungan yang menyisir lima titik lokasi milik penipu. Di samping lembaran uang, pihak perbankan umum juga menyita 27 peladen (server), 150 telepon genggam, dan 12 komputer jinjing yang memuat arsip transaksi ribuan partisipan.
Skema operasional grup tersebut berbasis peladen di Kamboja dengan perwakilan lapangan yang tersebar di 17 provinsi Indonesia. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengidentifikasi 3,2 juta identitas pemain aktif dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 4,7 triliun. Terdakwa mengiyakan dana tersebut merupakan hasil bagi hasil agen serta investasi aset kripto tanpa izin selama lima tahun.
Penyusunan mata uang tersebut tercatat sebagai yang terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum perjudian siber nasional. Kejaksaan Jakarta Barat menyelesaikan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki aliran dana ke lembaga keuangan asing. Pelaku terancam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE jo Pasal 303 KUHP dengan jeratan pidana 12 tahun kurungan penjara.
Perkara ini menjadi pukulan berat bagi sindikat perjudian siber yang selalu muncul dengan peladen luar negeri. Pemerintah didesak memperketat regulasi kripto dan kerja sama negara. Masyarakat menantikan proses hukum yang transparan serta optimalisasi dana sitaan untuk penerimaan negara.
[RED]













