Diduga Terjadi Penimbunan Pertalite, Antrean Panjang Motor Thunder Modifikasi Terpantau di SPBU Teluknaga Tangerang

banner 120x600

Tangerang, 14 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Aktivitas antrean panjang kendaraan roda dua dilaporkan terjadi di SPBU 34.155.15 yang berlokasi di Jalan Raya Kali Baru, Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 11.05 WIB. Kondisi tersebut memicu perhatian masyarakat karena sebagian besar antrean didominasi oleh sepeda motor jenis Thunder yang diduga telah dimodifikasi pada bagian tangki bahan bakarnya.

crossorigin="anonymous">

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah kendaraan roda dua tersebut terlihat mengantre dalam jumlah cukup banyak untuk melakukan pengisian bahan bakar jenis Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi dari pemerintah. Diduga kuat, beberapa motor tersebut telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar guna menampung bahan bakar dalam jumlah lebih banyak dari kapasitas standar kendaraan.

Praktik tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan bahan bakar bersubsidi, di mana BBM jenis Pertalite dibeli dalam jumlah besar, kemudian dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali secara eceran dengan harga yang lebih tinggi dari ketentuan pemerintah.

Aktivitas semacam ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat luas karena mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Secara hukum, praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Dalam Pasal 55 UU Migas, diatur bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau kegiatan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 53 huruf c UU Migas juga mengatur mengenai larangan penyimpanan atau penimbunan bahan bakar minyak tanpa izin resmi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun serta denda hingga Rp30 miliar.

Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum serta pihak pengelola distribusi BBM, dapat melakukan pengawasan dan penertiban lebih lanjut terhadap dugaan praktik penimbunan bahan bakar bersubsidi tersebut, guna memastikan distribusi energi berjalan adil dan sesuai peruntukannya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi yang terjadi di lokasi tersebut. Namun masyarakat berharap adanya penelusuran serta tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

[TIMSUS INVESTIGASI RED RESKRIMPOLDA.NEWS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0