Dana Desa Rp1,24 Miliar Desa Sukasari Disorot, Surat Konfirmasi Media Tak Dijawab, Realisasi BUMDes dan Sejumlah Proyek Dipertanyakan.

banner 120x600

Subang, 14 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2025 di Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, menjadi sorotan setelah pihak Pemerintah Desa belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan awak media Reskrimpolda News.

crossorigin="anonymous">

Surat konfirmasi tersebut dikirimkan kepada Kepala Desa Sukasari terkait penggunaan Dana Desa TA 2025 dengan total pagu sebesar Rp1.244.668.000 yang dalam laporan disebut telah terealisasi 100 persen.

Melalui surat tersebut, awak media meminta penjelasan terkait sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran cukup besar, di antaranya pembangunan atau peningkatan jalan lingkungan permukiman dengan nilai anggaran Rp575.000.000.

Selain itu, media juga meminta penjelasan terkait penyertaan modal BUMDes sebesar Rp250.000.000, termasuk peruntukan dana, unit usaha yang dijalankan, serta laporan perkembangan usaha BUMDes tersebut.

Tak hanya itu, awak media juga meminta klarifikasi mengenai penggunaan anggaran keadaan mendesak sebesar Rp32.400.000, realisasi kegiatan penanggulangan bencana sebesar Rp30.000.000, serta kegiatan pembangunan atau rehabilitasi perpustakaan atau sanggar belajar dengan anggaran Rp120.000.000.

Namun hingga batas waktu 3 hari kerja yang diberikan sejak surat diterima, pihak Pemerintah Desa Sukasari belum memberikan jawaban resmi kepada redaksi Reskrimpolda News.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, keberadaan dan aktivitas BUMDes Sukasari juga dipertanyakan. Pasalnya, meskipun terdapat penyertaan modal ratusan juta rupiah, hingga saat ini belum terlihat adanya realisasi kegiatan usaha BUMDes di lapangan.

Selain itu, program bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp98 juta, disebut baru terealisasi sekitar Rp26 juta, sementara sisa anggarannya masih belum jelas penggunaannya.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa sejumlah kegiatan Dana Desa tahap II diduga tidak direalisasikan, di antaranya:
Pembangunan jalan RT 08
Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di wilayah Tambo
Diduga anggaran dari kegiatan tersebut dialihkan untuk menutup penggunaan dana pada program BUMDes yang mencapai sekitar Rp250 juta, karena dana yang tersedia disebut telah habis.

Akibatnya, beberapa kegiatan pembangunan yang telah direncanakan dalam APBDes diduga tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sukasari belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang disampaikan melalui surat resmi konfirmasi awak media.

Reskrimpolda News menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Redaksi juga tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak Pemerintah Desa Sukasari apabila ingin memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan Dana Desa tersebut.

[RED – TH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0