Sawahlunto, 13 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Keheningan dini hari di kawasan bantaran Sungai Ombilin, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, mendadak pecah ketika 128 personel gabungan dari Polres Sawahlunto, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus), serta Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sumatera Barat melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Operasi skala besar yang digelar pada Rabu dini hari (11/3/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H.. Penindakan ini tidak hanya merupakan kegiatan rutin penegakan hukum, tetapi juga menjadi wujud nyata kehadiran aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan dari praktik eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
Sebelum melakukan tindakan di lapangan, tim gabungan terlebih dahulu melakukan observasi dan pemetaan wilayah di area yang dikenal memiliki medan cukup menantang. Setelah memastikan titik-titik yang dicurigai sebagai pusat aktivitas penambangan liar, aparat kemudian melakukan pengepungan terhadap tiga lokasi yang diduga kuat menjadi tempat berlangsungnya kegiatan pertambangan emas ilegal.
Meski saat operasi berlangsung para pelaku tidak ditemukan di lokasi, petugas masih menemukan sejumlah sarana dan prasarana penambangan, di antaranya kotak penyaring emas serta pondok-pondok semi permanen yang berdiri di sepanjang bantaran Sungai Ombilin. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa lokasi tersebut sebelumnya aktif digunakan untuk kegiatan penambangan tanpa izin.
Sebagai bentuk tindakan tegas sekaligus upaya memberikan efek jera, Kapolres Sawahlunto memerintahkan agar seluruh fasilitas penambangan ilegal yang ditemukan di lokasi dimusnahkan secara langsung di tempat. Petugas kemudian membakar kotak penyaring emas serta pondok-pondok yang digunakan sebagai sarana aktivitas tambang liar.
“Untuk kotak penyaring emas dan pondok, kami musnahkan dengan cara dibakar sebagai efek jera di tiga lokasi,” tegas AKBP Simon Yana Putra kepada awak media di lokasi penindakan.
Setelah proses penertiban, area tersebut selanjutnya disterilkan dengan pemasangan garis polisi (police line) serta spanduk peringatan bertuliskan “Stop Illegal Mining” sebagai bentuk peringatan keras terhadap pihak-pihak yang mencoba kembali melakukan aktivitas serupa.
Spanduk peringatan tersebut juga mencantumkan ketentuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pelaku kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.
Operasi penertiban ini turut mendapat perhatian dari berbagai pihak. Hadir di lokasi kegiatan antara lain jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat yang dipimpin Kombes Pol Andri Kurniawan, S.I.K., M.Hum., serta perwakilan Pemerintah Kota Sawahlunto dan DPRD Sawahlunto sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Kapolres Sawahlunto menegaskan bahwa setiap jengkal wilayah dan aliran sungai di Kota Sawahlunto harus dijaga dari eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab. Penindakan ini menjadi bukti komitmen kuat aparat kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara dan masyarakat.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa pengawasan dan patroli di wilayah rawan aktivitas pertambangan ilegal akan terus ditingkatkan, sekaligus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
[RED]













