Bareskrim Polri Geledah Perusahaan Pengolahan Emas di Sidoarjo, Selidiki Dugaan Tambang Ilegal dan TPPU Senilai Rp25,9 Triliun

banner 120x600

Sidoarjo, 13 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di perusahaan pengolahan emas PT Simba Jaya Utama yang berlokasi di kawasan Berbek Industri, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (12/3/2026).

crossorigin="anonymous">

Langkah penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diperkirakan memiliki nilai transaksi sangat besar, yakni mencapai Rp25,9 triliun.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen, fasilitas produksi, serta berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas yang tengah diselidiki. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti, menelusuri aliran transaksi keuangan, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Sebelum melakukan penggeledahan di lokasi perusahaan di Sidoarjo, aparat kepolisian sebelumnya telah melaksanakan serangkaian tindakan serupa di lima lokasi berbeda yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Rinciannya, dua lokasi berada di Kabupaten Nganjuk dan tiga lokasi lainnya di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut merupakan bagian dari upaya pengembangan penyidikan untuk mengungkap secara komprehensif dugaan praktik pertambangan emas tanpa izin serta kemungkinan adanya skema pencucian uang yang melibatkan nilai transaksi dalam jumlah sangat besar.

Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung, termasuk melakukan pendalaman terhadap dokumen keuangan, rantai distribusi emas, serta kemungkinan keterlibatan individu maupun korporasi lain yang terkait dengan aktivitas tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat dampak ekonomi dan potensi kerugian negara yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pertambangan ilegal dan praktik pencucian uang berskala besar.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Aparat memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap secara tuntas jaringan dan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0