Remaja di Sumenep Diduga Jadi Korban Penganiayaan Brutal, Pelaku Dilaporkan ke Polres Sumenep dengan Pasal Perlindungan Anak

banner 120x600

SUMENEP, 11 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur . Seorang remaja berinisial S dilaporkan menjadi korban kecelakaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria dewasa berinisial IR .

crossorigin="anonymous">

Peristiwa tersebut kini resmi dilaporkan ke Polres Sumenep oleh ayah korban, Suroso (58) , warga Dusun Tanah Pote, RT 009/RW 005, Desa Aengdake, Kecamatan Bluto . Laporan tersebut dicatat dalam Laporan Nomor Polisi: LP/B/74/III/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB .

Dalam laporan tersebut, pelapor menuding terlapor melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak , sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak .

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga korban, kejadian bermula pada Senin malam (9/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB , setelah korban selesai melaksanakan salat tarawih .

Korban kemudian keluar rumah bersama dua rekannya, Dani dan Satria , menuju tempat berkumpul di depan toko sembako milik seorang warga bernama Judi yang berada di Desa Aengbaja Raja, Kecamatan Bluto .

Di lokasi tersebut, korban bersama teman-temannya membeli minuman ringan dan bermain gim dare secara bersama-sama (mabar) . Sekitar pukul 23.00 WIB , toko sembako tersebut tutup, namun mereka masih berada di area tersebut hingga sekitar pukul 00.10 WIB .

Tidak lama kemudian, seorang pria yang dikenal sebagai korban, yakni IR , datang ke lokasi bersama beberapa orang rekannya yang identitasnya hingga kini belum diketahui .

Diduga tanpa adanya percakapan panjang, IR langsung menghampiri korban dan menendang bagian perut korban dengan keras . Selain itu, pelaku juga memukul korban menggunakan kunci kontak sepeda motor yang mengenai tangan kanan korban hingga menimbulkan luka.

Tak hanya itu, pukulan juga disebut mengarah ke bagian leher kiri korban , menyebabkan korban mengalami sejumlah luka.

“Akibat kejadian itu anak kami mengalami luka gores serta benjolan di bagian belakang dan atas kepala ,” ungkap Suroso , ayah korban.

Aksi kekerasan tersebut akhirnya dilerai oleh dua teman korban serta beberapa orang yang datang bersama pelaku , sehingga kejadian tidak berlanjut lebih jauh.

Korban Dirawat dan Kasus Dilaporkan

Setelah peristiwa tersebut, keluarga korban segera membawa korban ke Polres Sumenep untuk membuat laporan resmi terkait dugaan tindak kecelakaan yang dialaminya. Saat ini korban masih menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya .

Kuasa hukum korban, Andika Black , menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan tindak kekerasan serius terhadap anak di bawah umur yang tidak dapat dianggap sebagai masalah sepele.

Menurutnya, korban merupakan anak yang secara hukum berhak mendapatkan perlindungan khusus dari negara maupun masyarakat .

“Kami meminta aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak ,” tegas Andika.

Ia juga menekankan bahwa proses pemeriksaan terhadap korban harus dilakukan dengan pendekatan ramah anak , guna meminimalkan dampak trauma psikologis yang mungkin dialami korban.

Selain itu, sambil mengimbau kepada seluruh media agar tidak mempublikasikan identitas lengkap korban , termasuk foto maupun alamat secara rinci, demi melindungi masa depan serta hak-hak anak tersebut .

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga korban memperoleh perlindungan dan keadilan yang seadil-adilnya ,” tutupnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0