Korlantas Polri Imbau Masyarakat Waspada Saat Membeli Kendaraan Bekas, Marak Pemalsuan STNK dan BPKB oleh Sindikat Lintas Provinsi

banner 120x600

JAKARTA, 9 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau masyarakat untuk lebih teliti, cermat, dan berhati-hati saat melakukan transaksi pembelian kendaraan bermotor bekas. Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya kasus pemalsuan dokumen kendaraan , khususnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang belakangan terungkap di berbagai wilayah di Indonesia.

crossorigin="anonymous">

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa praktik pemalsuan dokumen kendaraan merupakan tindak pidana serius yang dapat menimbulkan kerugian materiil sekaligus risiko hukum bagi masyarakat yang tidak mengetahui keaslian dokumen kendaraan yang dibeli.

Menurutnya, masyarakat harus memastikan legalitas serta keaslian dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi jual beli, terutama ketika membeli kendaraan bekas melalui pihak perorangan maupun dealer tidak resmi.

“Pemalsuan STNK dan BPKB merupakan bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. Oleh karena itu kami mengimbau agar masyarakat melakukan pengecekan secara teliti terhadap dokumen kendaraan sebelum melakukan pembelian,” ujar Wibowo dalam keterangannya.

Imbauan tersebut semakin menguat setelah terungkapnya kasus besar pemalsuan dokumen kendaraan yang berhasil dibongkar oleh Polda Kalimantan Selatan pada Februari 2026 .

Dalam mengungkap kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan sindikat pemalsuan STNK dan BPKB yang diketahui beroperasi melintasi provinsi . Wilayah jaringan operasional tersebut meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, hingga wilayah Kalimantan .

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, sindikat tersebut menjalankan modus operandi dengan membeli kendaraan yang bermasalah dalam pembayaran kredit , seperti kendaraan dengan status tunggakan leasing atau kredit macet .

Setelah kendaraan tersebut diperoleh, para pelaku kemudian memalsukan dokumen kendaraan , termasuk STNK dan BPKB, agar kendaraan dapat dijual kembali kepada pembeli baru seolah-olah memiliki dokumen resmi dan sah.

Selain itu, dalam sejumlah kasus, pelaku juga diduga bekerja sama dengan oknum debt collector yang menarik kendaraan dari debitur bermasalah. Namun, kendaraan yang seharusnya dikembalikan ke perusahaan pembiayaan justru dialihkan dan dijual kembali secara ilegal dengan menggunakan dokumen yang telah dipalsukan .

Korlantas Polri masyarakat mengingatkan agar memeriksa keabsahan dokumen kendaraan melalui Samsat atau layanan pengecekan resmi sebelum melakukan transaksi. Langkah tersebut penting untuk menghindari potensi kerugian serta memastikan kendaraan yang dibeli tidak terkait dengan kasus hukum.

Melalui imbauan ini, kepolisian berharap masyarakat dapat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan dan pemalsuan dokumen kendaraan , sekaligus mendukung upaya aparat penegak hukum dalam anggota melakukan tindakan kejahatan yang merugikan masyarakat luas.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0