Jakarta, 5 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, pada Rabu (4/3/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana di sektor pasar modal, khususnya terkait manipulasi laporan serta penyampaian informasi fakta material dalam perkara perdagangan saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik OJK guna mengumpulkan dokumen, data transaksi, serta barang bukti lain yang dianggap relevan untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang didalami.
Dugaan Manipulasi Informasi Material
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penyidikan tersebut berfokus pada indikasi manipulasi laporan serta penyampaian informasi material yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurutnya, dugaan praktik manipulatif tersebut berpotensi melibatkan pihak perusahaan sekuritas yang diduga turut berperan dalam mekanisme transaksi saham yang tidak wajar.
“Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas,” ujar Ismail dalam keterangan resminya.
Indikasi Transaksi Semu dan Jaringan Nominee
Dalam proses investigasi awal, OJK juga menemukan indikasi transaksi semu (wash trading) yang diduga melibatkan tujuh entitas perusahaan serta 58 pihak nominee.
Skema transaksi tersebut diduga digunakan untuk menciptakan pergerakan harga saham secara artifisial, sehingga memicu kenaikan harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) secara tidak wajar.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, harga saham BEBS dilaporkan melonjak hingga sekitar 7.150 persen dalam kurun waktu 2020 hingga 2022, sebuah kenaikan yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi fundamental perusahaan.
Penguatan Penegakan Hukum di Pasar Modal
OJK menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen otoritas dalam menjaga integritas, transparansi, dan kredibilitas pasar modal Indonesia. Praktik manipulasi harga saham maupun penyampaian informasi yang menyesatkan dinilai dapat merusak kepercayaan investor serta mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.
Melalui proses penyidikan yang sedang berjalan, OJK berupaya mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya peran individu, perusahaan sekuritas, maupun entitas lain yang terlibat dalam jaringan transaksi tersebut.
Hingga saat ini, proses pengumpulan alat bukti, pemeriksaan dokumen, serta analisis transaksi pasar modal masih terus dilakukan oleh tim penyidik guna memastikan adanya unsur pelanggaran hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di sektor pasar modal.
[RED]













