JAKARTA, 5 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kantor Wilayah Bea Cukai Tanjung Priok sukses menggagalkan aksi ekspor ilegal sebanyak 3.053 kilogram sisik trenggiling yang bertujuan ke Kamboja melalui Dermaga Tanjung Priok. Total estimasi nilai komoditas yang diamankan tersebut diprediksi mencapai Rp183 miliar.
Pimpinan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, memaparkan bahwa penyebaran kasus ini berawal dari penemuan ketidaksesuaian pada hasil pemindaian peti kemas milik PT TSR. Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), kargo tersebut dinyatakan memuat teripang ( teripang ) dan mie instan.
Eksekusi penelusuran fisik pada tanggal 18 Februari 2025 berhasil menemukan 99 kardus sisik hewan kering dengan bobot 3.053 kilogram, 51 karung teripang seberat 1.530 kilogram, 300 kardus mie instan dengan berat 1.200 kilogram, serta satu potongan kayu.
Berdasarkan proses identifikasi yang dilakukan secara kolaboratif dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, terbukti bahwa sisik tersebut merupakan organ tubuh trenggiling spesies Manis Javanica. Hewan tersebut tergolong satwa pembohong yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Saat ini, pihak Bea Cukai Tanjung Priok masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Adhang menegaskan komitmennya bahwa pihaknya akan terus mempertegas pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas ekspor ilegal, khususnya yang berkaitan dengan satwa yang dilindungi, demi menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.2/2
[RED]













