BENGKULU, 5 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Instansi Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi mengkatagorikan dua individu sebagai tersangka tambahan terkait kasus yang melibatkan pekerjaan di bawah naungan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan/PT PLN Indonesia Power pada masa anggaran 2022–2023. Penetapan tersebut dilaksanakan pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 23.45 WIB.
Proses penentuan status hukum tersebut berlangsung di gedung Kejaksaan Tinggi Bengkulu menjelang pergantian hari. Berdasarkan pemantauan di lapangan, dinamika penelusuran hukum masih terus berjalan sampai malam larut, sebelum akhirnya tim penyidik memaklumkan kedudukan hukum terkini dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi AVR PLTA Musi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, mempertegas informasi mengenai penetapan dua tersangka tambahan tersebut.
Betul, demikian adanya.Pada malam hari ini telah ditetapkan dua tersangka tambahan dalam perkara sangkaan korupsi proyek AVR dan SKU di PLTA Musi, ungkapnya, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 23.45 WIB.
Identitas Dua Tersangka Baru
Tersangka kedua yang dikenai status hukum adalah Vicentius Fanny Janu Fidianto (39), yang menjabat sebagai Manajer Sub Bidang Teknik UIK Sumbagsel periode 2021–2023, serta Jamot Jingles Sitanggang (52), yang berprofesi sebagai staf Teknik pembangkitan UIK Sumbagsel.
Sebelum peristiwa ini, tim penyidik sudah lebih dulu menjadikan sejumlah pihak lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek AVR PLTA Musi tersebut.
[RED]













