Dua SPPG di Subang Dihentikan Sementara, LPKSM TRI TUNGGAL Apresiasi Ketegasan Badan Gizi Nasional

banner 120x600

Subang, 4 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kabupaten Subang kembali menjadi perhatian publik setelah dua dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) resmi masuk daftar penghentian sementara operasional oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

crossorigin="anonymous">

Langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi nasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan data Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan per 28 Februari 2026 pukul 11.20 WIB, tercatat 47 SPPG di berbagai wilayah dihentikan sementara hingga hari ke-9 evaluasi nasional.

Temuan yang menjadi dasar tindakan tegas ini antara lain makanan tidak layak konsumsi seperti roti berjamur, buah busuk dan berbelatung, lauk basi, hingga telur mentah atau rusak.

Di Kabupaten Subang, dua dapur yang terdampak adalah:
SPPG Kalijati Kalijati Timur 2
SPPG Pagaden Kamarung 1.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyimpangan standar mutu dan keamanan pangan dalam program strategis nasional tersebut.

“Kami tidak menoleransi penyimpangan standar pangan dalam program ini. Setiap temuan langsung ditindak dengan penghentian operasional sementara untuk evaluasi menyeluruh,” tegasnya.

Haji Tono Bagus, selaku ketua LPKSM TRI TUNGGAL (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) menyampaikan apresiasi terhadap ketegasan Wakil Kepala BGN atas penghentian 47 SPPG secara nasional.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap para penerima manfaat MBG, khususnya siswa sekolah, agar makanan yang diterima benar-benar layak konsumsi dan sesuai dengan anjuran Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Kami mengapresiasi tindakan tegas BGN. Penutupan sementara 47 SPPG adalah bukti keseriusan menjaga kualitas pangan bagi peserta didik. Program ini harus berjalan sesuai standar kesehatan dan keamanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus dua SPPG di Kabupaten Subang diharapkan menjadi contoh dan efek jera bagi SPPG lainnya agar lebih disiplin dalam menjaga mutu bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi makanan.

Lanjutnya ketua LPKSM TRI TUNGGAL juga menyoroti persoalan pengawasan di lapangan. Selama ini, pihaknya mengaku mengalami kesulitan dalam melakukan kontrol sosial terhadap dapur SPPG.

Pasalnya, akses masuk ke dapur SPPG disebut hanya dapat diberikan kepada pihak pemerintah yang berwenang. Kondisi ini dinilai menyulitkan lembaga perlindungan konsumen dalam menjalankan fungsi pengawasan independen.

“Kami selama ini cukup kesulitan mengawasi dapur SPPG. Akses masuk hanya diperbolehkan bagi pihak pemerintah yang berwenang. Akibatnya, transparansi dan akuntabilitas di masing-masing SPPG belum terlihat secara terang benderang,” tegasnya.

Lebih lanjut Haji Tono Bagus, berharap ke depanya ada mekanisme pengawasan yang lebih terbuka, melibatkan unsur masyarakat dan lembaga independen, guna memastikan program MBG benar-benar berjalan sesuai standar mutu, prinsip transparansi, serta akuntabilitas publik. Harapnya.

[RED – TH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0