KPK Ungkap Dugaan Korupsi Impor di Bea Cukai Picu Maraknya Rokok Ilegal, Produsen Akan Dipanggil

KPK
banner 120x600

Jakarta, 4 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi salah satu faktor yang memicu maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

crossorigin="anonymous">

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan adanya keterkaitan antara praktik korupsi tersebut dengan pelanggaran di sektor Barang Kena Cukai (BKC), khususnya produk hasil tembakau.

“Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya. Benar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Menurut Asep, terdapat perusahaan BKC dan importir yang diduga menggunakan pita bea cukai palsu atau bea masuk yang dipalsukan. Selain itu, ditemukan pula praktik penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan fungsinya.

Ia menjelaskan bahwa tarif cukai rokok berbeda-beda berdasarkan metode produksinya, yakni rokok yang diproduksi menggunakan mesin dan rokok yang dibuat secara manual (sigaret kretek tangan). Perbedaan tarif tersebut diduga dimanfaatkan oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan tidak sah.

“Rokok yang dibuat dengan mesin dan yang dibuat dengan tangan itu cukainya berbeda. Ada yang membeli cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah lebih banyak dibandingkan yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi. Dari situ negara dirugikan,” jelasnya.

Jelajahi Aliran Gratifikasi

KPK saat ini juga mendalami aliran dana gratifikasi yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut. Asep menegaskan bahwa dana yang diterima oleh oknum pejabat tidak mungkin muncul tanpa adanya pihak pemberi informasi.

“Uang ini tidak mungkin hadir begitu saja. Harus ada yang membawa dan menyerahkannya. Saat ini ada di oknum DJBC di bagian cukai, diterima oleh siapa? Pasti ada pemberinya. Namun, saat ini memang belum bisa kami ungkapkan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjutnya, KPK berencana memanggil sejumlah produsen rokok yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Meski demikian, waktu pemanggilan belum dapat dipastikan karena masih menunggu pengembangan penyelidikan berdasarkan keterangan tersangka, Saksi, dan alat bukti yang telah diperoleh.

Penetapan Tersangka Baru

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik penyimpangan di sektor kepabeanan dan otomotif, mengingat dampaknya yang luas terhadap penerimaan negara serta persaingan usaha yang sehat. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memperkuat integritas sistem pengawasan barang kena cukai di Indonesia.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0