Sindikat Oplos LPG Terbongkar: Gas Subsidi 3 Kg Disulap Jadi 12 Kg dan Portabel, Raup Laba Fantastis

banner 120x600

Jakarta, 4 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Praktik pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi kembali terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap jaringan pelaku yang menghapus isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram, 5,5 kilogram, hingga tabung gas portabel bermerek “Tokai”.

crossorigin="anonymous">

Kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan aparat kepolisian. Petugas menemukan aktivitas penjualan gas portabel bermerek “Tokai” dengan harga dan pola distribusi mencurigakan di platform perdagangan elektronik (e-commerce). Penelusuran lebih lanjut mengarah pada lokasi produksi di wilayah Bogor serta tempat pengoplosan di Jakarta Utara.

Dalam praktik ilegal tersebut, pelaku memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram. Selain itu, gas juga dipindahkan ke tabung portabel menggunakan alat menyuntikkan rakitan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Lima Tersangka Diamankan

Di wilayah Jakarta Utara, polisi menangkap empat tersangka berikut satu unit mobil bak terbuka yang digunakan sebagai sarana distribusi. Sementara di Bogor, satu tersangka berinisal S juga diamankan bersama ratusan paket gas portabel yang siap dikirim ke konsumen.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui memperoleh keuntungan yang sangat besar dari praktik curang tersebut. Subsidi gas LPG yang dibeli seharga Rp19.000 hingga Rp21.000 per tabung 3 kilogram dioplos dan dijual kembali sebagai tabung 12 kilogram dengan harga berkisar Rp200.000 hingga Rp220.000. Setiap tabung 12 kilogram memberikan laba bersih sekitar Rp130.000.

Tak hanya itu, satu tabung 3 kilogram juga dapat dipecah menjadi sekitar 10 tabung gas portabel, sehingga memperbesar margin keuntungan yang diperoleh pelaku.

Ancaman Bahaya dan Jerat Hukum

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Aris Wibowo, menegaskan bahwa gas oplosan sangat berbahaya karena tidak melalui prosedur dan standar keamanan yang ditetapkan. Risiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan dapat terjadi sewaktu-waktu dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Gas oplosan ini tidak memenuhi standar keselamatan. Potensinya sangat berbahaya, baik bagi pengguna maupun lingkungan sekitar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang tentang Metrologi Legal. Mereka terancam pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Kepolisian memastikan pengawasan terhadap distribusi LPG akan terus diperketat guna menjamin subsidi tepat sasaran, mencegah penyimpangan, serta melindungi keselamatan masyarakat dari ancaman produk berbahaya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0