Asahan, 4 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Batubara berinisial BA resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada salah satu bank milik negara (bank plat merah) di Jalan Imam Bonjol, Kisaran.
Selain BA, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni MSF, NJM, dan MHH , yang diketahui berperan sebagai mantri bank. Sementara itu, dua pihak lain berinisial SR dan SP juga terseret dalam perkara ini karena data identitasnya digunakan untuk pengajuan kredit yang diduga fiktif.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Asahan, Chandra, mengungkapkan bahwa BA diduga mengajukan pinjaman KUR dan KUPEDES dengan memanfaatkan data milik SR dan SP. Kedua nama tersebut disebut menjanjikan ketidakseimbangan sejumlah uang agar bersedia meminjamkan identitasnya.
“BA menggunakan data milik orang lain untuk mengajukan kredit.SR dan SP menjanjikan pengadaan berupa uang,” ujar Chandra.
Akibat praktik tersebut, kredit yang dicairkan dari bank plat merah tersebut mengalami kemacetan dan tidak dilakukan pembayaran sebagaimana mestinya. Berdasarkan hasil perhitungan, tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp435 juta .
Terhadap para tersangka, penyidik telah tersingkir selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan dana perbankan, khususnya program kredit yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat produktif.
[RED]













