Satresnarkoba Polres Sintang Gagalkan Peredaran 59,85 Kg Sabu, Mobil Pelaku Tabrak Jembatan Saat Kabur

banner 120x600

Sintang, 4 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Upaya peredaran narkotika lintas kabupaten kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang menyita sabu seberat hampir 60 kilogram dalam penyebaran kasus di Jalan Dara Juanti, Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang, Minggu (1/3/2026).

crossorigin="anonymous">

Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo didampingi Kasat Narkoba AKP Eko Supriyatno menjelaskan, mengungkap tersebut berawal dari laporan terkait dugaan pengiriman narkotika dari Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu menuju wilayah Sintang.

“Berdasarkan Laporan Nomor Polisi LP/A/06/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SINTANG/POLDA KALBAR tertanggal 1 Maret 2026, kami langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan kendaraan terhadap yang mencurigakan,” ujar Kapolres dalam keterangan pers, Senin (2/3/2026).

Saat dilakukan pembuntutan, pelaku yang mengendarai mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik dengan nomor polisi KB 1310 FD berusaha melarikan diri. Dalam pelariannya, kendaraan tersebut menabrak jembatan. Satu orang pelaku tak terduga berhasil melarikan diri ke arah hutan, sementara satu lainnya berhasil diamankan di lokasi kejadian.

Tersangka yang berhasil ditangkap diketahui berinisial WS alias T (20) , warga Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga karung di bagasi belakang mobil. Di dalamnya terdapat tas ransel hijau yang berisi 57 bungkus sabu.

“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 57 bungkus sabu dengan berat bruto 59.850 gram atau 59,85 kilogram,” ungkap Kapolres.

Jumlah tersebut tergolong besar. Dengan perkiraan satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh delapan orang, jarak ini diperkirakan mencegah sekitar 478.800 orang dari potensi narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0