Satgas Saber Pangan Nasional Intensifkan Pengawasan 28.270 Titik, Bareskrim Tegaskan Sanksi Tegas bagi Penimbun

banner 120x600

Jakarta, 2 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Bareskrim Polri melalui Satgas Saber Pangan Nasional memperkuat pengawasan terhadap ketersediaan dan distribusi bahan pokok guna menjaga stabilitas harga, mutu, serta kesinambungan pasokan pangan di tengah masyarakat.

crossorigin="anonymous">

Langkah pengawasan tersebut dilaksanakan secara terpadu bersama kementerian terkait dan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder). Upaya ini bertujuan untuk mencegah penimbunan, manipulasi, dan transaksi lain yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar dan merugikan konsumen.

Dalam kurun waktu 5 hingga 25 Februari 2026 , Satgas Saber Pangan Nasional telah melaksanakan 28.270 kegiatan pemantauan di berbagai daerah. Kegiatan tersebut mencakup inspeksi distributor dan produsen, koordinasi pengisian serta penguatan stok, hingga publikasi 350 surat teguran kepada pelaku usaha yang ditemukan melakukan pelanggaran administratif maupun indikasi pelanggaran.

Selain pengawasan lapangan, petugas juga melakukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium guna memastikan kualitas dan keamanan produk pangan yang beredar. Apabila ditemukan pelanggaran serius, Satgas dapat memberikan izin pencabutan izin usaha maupun izin edar sebagai bentuk sanksi administratif.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Dr. Syahardiantono, M.Si. , menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi.

“Petugas juga mengambil sampel uji laboratorium dan otorisasi pencabutan izin usaha maupun izin edar. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran seperti penimbunan, manipulasi distribusi, atau praktik curang lainnya, Satgas tidak akan segan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/2).

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0