Jakarta, 2 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, diduga menjadi korban tindak kekerasan fisik maupun verbal yang dilakukan oleh majikannya sendiri.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dugaan penandatanganan dan perlakuan tidak manusiawi tersebut terjadi berulang kali. Tindakan kekerasan disebut sering dilakukan tanpa alasan yang jelas dan diduga dipicu oleh emosi yang tidak terkendali.
Korban yang seharusnya memperoleh perlindungan hukum serta hak-haknya sebagai pekerja rumah tangga, justru diduga menjadi sasaran kemarahan dan perlakuan sewenang-wenang. Situasi tersebut menimbulkan hal yang mendalam, mengingat pekerja rumah tangga termasuk kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan dari eksploitasi dan kekerasan.
Secara hukum, setiap bentuk kekerasan fisik maupun psikis dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan perundang-undangan terkait perlindungan pekerja dan hak asasi manusia. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pendalaman guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta memberikan perlindungan kepada korban.
Kasus ini kembali menjadi mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga, termasuk hak atas rasa aman, perlakuan yang manusiawi, serta lingkungan kerja yang bebas dari intimidasi dan kekerasan.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu-ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga, agar penanganannya dapat dilakukan secara cepat dan tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
[RED]













