Padang, 2 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Beny Saswin Nasrun alias Beny, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan garansi bank distribusi semen.
Penetapan DPO tersebut diumumkan melalui publikasi resmi Kejari Padang sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tersangka yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam pengumuman tersebut, Beny Saswin Nasrun merupakan laki-laki kelahiran Lubuk Basung, 18 September 1973 (52 tahun) . Ia diketahui berdomisili di Komplek Griya Mawar Sembada Indah Blok A/9-10, RT 006 RW 001, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang .
Adapun ciri-ciri fisik yang disampaikan antara lain berbadan gemuk, bertubuh pendek dengan postur agak bungkuk, wajah bulat, rambut pendek hitam, kulit sawo matang, berhidung pesek, bertelinga lebar, dengan berat badan sekitar 70 kilogram dan tinggi kurang lebih 158 sentimeter.
Dalam identitas terakhirnya, yang tercatat tercatat sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (aktif) .
Perkara yang menjerat tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode tahun 2013 hingga 2020.
Kejari Padang mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum terdekat atau langsung ke Kejaksaan Negeri Padang untuk mempercepat proses penegakan hukum.
Penerbitan DPO ini menegaskan komitmen kejaksaan dalam menuntaskan dugaan korupsi di sektor perbankan dan memastikan setiap pihak yang diduga bertanggung jawab tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
[RED]













