Gorontalo, 1 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara bersama Tim P2 KPPBC Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap pengiriman barang di gudang hub salah satu perusahaan jasa ekspedisi di wilayah Gorontalo pada tanggal 25 Februari 2026 .
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan paket yang terindikasi berisi produk skincare atau kosmetik ilegal bermerek “Brilliant” , yang diduga berasal dari Filipina dan tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, tim menemukan sebanyak 22 koli barang kiriman yang berisi berbagai jenis produk perawatan kulit dan kosmetik tanpa izin. Seluruh barang tersebut kemudian dilakukan penindakan dan penegahan sesuai prosedur kepabeanan dan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Atas hasil penindakan tersebut, petugas telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) sebagai dasar administrasi penegakan hukum. Selanjutnya barang hasil penindakan diserahterimakan kepada BPOM Gorontalo untuk dilakukan penelitian dan pengujian lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan .
Bea Cukai menegaskan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas barang kiriman, khususnya produk yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat, akan terus diperketat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah masuk dan menyebarkannya produk ilegal yang berpotensi membahayakan konsumen.
[RED]













