Jakarta, 1 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap jaringan perdagangan bayi lintas daerah yang beroperasi melalui platform media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang tersangka , terdiri atas empat orang tua kandung dan delapan perantara .
Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2024 dan menjangkau berbagai wilayah di Indonesia, antara lain DKI Jakarta, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua . Para pelaku memanfaatkan media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk menawarkan dan memperantarai transaksi ilegal tersebut.
Dari hasil yang diungkapkan, aparat berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang diduga menjadi korban praktik menjual beli manusia tersebut. Harga transaksi bervariasi, mulai dari Rp8 juta hingga Rp80 juta , tergantung pada kesepakatan antara pihak yang terlibat.
Modus operandi yang digunakan antara lain dengan menawarkan bayi melalui akun media sosial, kemudian mempertemukan orang tua kandung dengan calon pembeli melalui perantara. Transaksi dilakukan secara tertutup dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut mengatur larangan memperjualbelikan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta .
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak, termasuk praktik perdagangan bayi yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan perlindungan anak. Penyudik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
[RED]













