Jakarta, 28 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang bandar narkotika tak terduga, Erwin Iskandar alias Ko Erwin .
Penetapan status DPO tersebut tertuang dalam surat Nomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba tertanggal 21 Februari 2026 . Seiring dengan dipublikasikannya DPO, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menyatakan telah mengambil alih proses penerimaan terhadap yang bersangkutan.
Berdasarkan data kepolisian, Ko Erwin memiliki ciri-ciri fisik sebagai berikut:
- Tinggi badannya sekitar 167 sentimeter
- Berat badan kurang lebih 85 kilogram
- Rambut pendek, lurus, berwarna hitam
- Kulit sawo matang
Ko Erwin diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan disebut memiliki sejumlah lokasi tempat tinggal di wilayah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat .
Selain itu, yang bersangkutan juga diduga menyetor sejumlah uang kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi . Dugaan tersebut saat ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Bareskrim Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan Ko Erwin agar segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau melalui saluran resmi kepolisian.
Langkah pengungkapan DPO ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam anggota jaringan peredaran narkotika, termasuk menindak tegas para bandar yang diduga menjadi aktor utama dalam pendistribusian barang terlarang di berbagai wilayah Indonesia.
[RED]













