Subang, 26 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Warga Desa Belendung, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, menyuarakan keresahan atas dugaan maraknya peredaran obat-obatan terlarang yang disebut-sebut menyasar kalangan remaja, pelajar, hingga anak jalanan.
Informasi yang dihimpun Menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi penjualan obat keras daftar G atau yang kerap disebut “pil koplo”. Keberadaan tempat tersebut dinilai meresahkan masyarakat sekitar karena diduga beroperasi secara terselubung dan menyasar generasi muda.
Sejumlah warga mengaku khawatir anak-anak mereka terpapar bahaya perlindungan obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak kesehatan fisik maupun mental. Mereka berharap aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penelusuran dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan harapannya agar aparat tidak melakukan pembiaran terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.
“Kami khawatir anak-anak menjadi korban. Kami berharap pihak yang berwenang segera turun tangan,” ujarnya.
Potensi Jerat Hukum
Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, peredaran obat-obatan terlarang dapat dijerat sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
- Pasal 204 KUHP , terkait peredaran barang atau zat yang membahayakan kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
- Ketentuan lain yang relevan sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Imbauan Kewaspadaan
Kasus dugaan ini menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dari peredaran zat berbahaya. Warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap produk-produk yang tidak jelas asal usulnya serta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian setempat terkait tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut. Warga berharap penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan tegas guna melindungi generasi muda dari ancaman perlindungan obat-obatan terlarang.
[RED TIMSUS JABAR – I,US]













