Tabalong, 26 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Resor (Polres) Tabalong berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat satu kilogram di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan , Rabu (25/2/2026).
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tabalong Abdul Fatah , didampingi Kasat Resnarkoba Andi Prateknjo serta Kasi Humas Heri Siswoyo .
Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut diamankan dari seorang tersangka berinisial A (40) , yang merupakan warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya mengintensifkan Polres Tabalong dalam anggota peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Aparat juga masih melakukan pengembangan guna menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan dan peredaran narkoba, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.
[RED]













