Garut, 26 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menahan seorang mantan kepala desa berinisial HS di Kabupaten Garut atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa. HS diduga menyalahgunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono , mengizinkan penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026) malam.
Benar, perkaranya ditangani oleh penyidik, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana desa, ujar Wirdhanto.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Garut , ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp643.762.359 .
Dalam proses penyelidikan terungkap bahwa modus operandi yang digunakan HS diduga dengan cara memerintahkan perangkat desa untuk menarik dana dari rekening kas desa , yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat.
Dana tersebut kemudian diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan diselewengkan untuk kebutuhan pribadi tersangka.
Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Penahanan terhadap HS dilakukan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
[RED]













