BNN dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 4.080 Butir Ekstasi dari Luxembourg, Berat Total 1.907,2 Gram

banner 120x600

Jakarta, 26 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis MDMA (methylenedioxymethamphetamine) atau ekstasi sebanyak 4.080 butir dengan berat bruto 1.907,2 gram . Dalam hal tersebut, petugas pengamanan seorang pria berinisal AZ sebagai tersangka.

crossorigin="anonymous">

Pengungkapan kasus bermula dari informasi petugas Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2) terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika dan diketahui berasal dari Luxembourg . Menindaklanjuti informasi tersebut, BNN berkoordinasi dengan Pos Indonesia dan Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan mesin X-ray .

Hasil pemeriksaan memastikan bahwa paket dengan nomor resi CP225462724LU mengandung narkotika golongan I jenis MDMA. Selanjutnya, tim gabungan melakukan metode kontrol pengiriman dengan mengawasi pengiriman paket hingga ke alamat tujuan di Kampung Cibatu, Cikarang Selatan .

Pada Kamis (19/2) sekitar pukul 22.25 WIB , petugas berhasil menangkap tersangka AZ di sebuah rumah kontrakan saat yang bersangkutan mengambil paket tersebut. Setelah dibuka, diketahui paket berisi enam bungkus plastik yang diduga kuat mengandung ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan tindakan atas perintah seorang pria berinisial AFAM , yang merupakan warga negara asing dan diduga bagian dari jaringan narkotika internasional. Aparat kini masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Atas perbuatannya, tersangka AZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bantuan Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

Terancam pidana penjara seumur hidup .

Melalui pengungkapan ini, BNN bersama Bea dan Cukai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringan, terlebih dengan semakin kompleksnya modus operandi sindikat internasional yang berupaya memasukkan narkoba ke wilayah Indonesia.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0