JAKARTA, 25 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mencabut izin pemanfaatan kawasan hutan milik PT Gunung Raya Utama Timber Industries seluas lebih dari 126 ribu hektare . Pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 89 Tahun 2026 .
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan serta memastikan pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kelestarian lingkungan.
Penertiban tersebut menandai babak penting dalam pengawasan konsesi kehutanan yang selama ini dibatasi oleh berbagai batas administratif maupun kepentingan pengelolaan. Dengan pencabutan izin tersebut, kawasan hutan kini kembali berada dalam penguasaan negara untuk selanjutnya dimanfaatkan sesuai fungsi dan peruntukannya secara sah.
Pemasangan papan peringatan di kawasan terkait menjadi simbol penegasan bahwa pengelolaan kawasan hutan harus mematuhi aturan serta menjaga keseimbangan ekosistem. Pemerintah memastikan komitmennya untuk memperkuat tata kelola kehutanan, melindungi lingkungan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat upaya konservasi hutan sekaligus meningkatkan kesadaran semua pihak akan pentingnya menjaga kelestarian hutan sebagai penopang kehidupan dan pembangunan berkelanjutan.
[RED]













