Polres Cimahi Ringkus 70 Tersangka dari 54 Kasus Narkoba, Sita Sabu, Ganja hingga Ekstasi Senilai Rp1,5 Miliar

banner 120x600

Cimahi, 25 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra, SH, SIK, MH bersama jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 54 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode pengungkapan hingga Februari 2026. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 70 tersangka berikut berbagai barang bukti narkoba dengan total nilai ditaksir mencapai Rp1,5 miliar .

crossorigin="anonymous">

Barang bukti yang disita meliputi 246,55 gram sabu , sekitar 1,1 kuintal ganja , 349,53 gram tembakau sintetis , 92 butir ekstasi , serta 354 butir obat keras tertentu .

Kapolres Cimahi menyampaikan bahwa ucapan ini menunjukkan para pelaku peredaran narkoba terus mengembangkan berbagai modus baru untuk mengelabui petugas, sehingga diperlukan kewaspadaan serta penindakan yang berkelanjutan.

Modus Sabu Disembunyikan dalam Cangkang Keong

Salah satu kasus terungkap pada 22 Januari 2026 di wilayah Gudangkahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat . Polisi menangkap tersangka RPAR (27) , buruh harian lepas asal Wangunharja, Lembang, dengan barang bukti 2,80 gram sabu .

Modus yang digunakan tergolong tidak biasa. Tersangka membungkus sabu lalu menyembunyikannya di dalam cangkang keong atau tutut sebelum diedarkan kepada pembeli, dengan tujuan menghindari ancaman aparat.

Produksi Cairan Sintetis Terbongkar di Cidadap

Pengungkapan berikutnya terjadi pada 27 Januari 2026 di kawasan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung . Dari tangan tersangka, petugas menyita 450 mililiter cairan sintetis serta 9 gram bahan baku sintetis berbentuk bubuk .

Dari jumlah bahan tersebut, diperkirakan dapat diproduksi hingga 45 kilogram tembakau sintetis siap edar , yang menunjukkan adanya indikasi aktivitas produksi narkotika skala besar.

Serbuk Ekstasi Dikemas Ulang ke Dalam Kapsul

Kasus lain terungkap pada 17 Februari 2026 , kembali di wilayah Gudangkahuripan, Lembang . Polisi menangkap tersangka AH (25) , seorang wiraswasta, dengan barang bukti 15 gram ekstasi dalam bentuk serbuk .

Diketahui tersangka menerima 150 tablet ekstasi berbentuk serbuk , kemudian mengemas ulang serbuk tersebut ke dalam kapsul dan menjadikannya paket siap edar dengan variasi isi, mulai dari 10 hingga 50 tablet per paket .

Ancaman Hukuman Berat

Dalam berkas perkara, penyidik ​​menerapkan sejumlah pasal, yakni Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan .

Para tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal seumur hidup dan minimal enam tahun penjara , sesuai dengan tingkat keterlibatan dan barang bukti yang diamankan.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Cimahi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menekan peredaran gelap narkotika.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0