Kejari Muna Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Stadion Raha 2022–2023, Kerugian Negara Masih Didalami

banner 120x600

Muna, 25 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara, melalui penyidik ​​Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penghapusan terhadap lima orang tersangka dalam perkara dugaan pidana korupsi proyek pembangunan Stadion Olahraga dan Sepak Bola Raha Tahun Anggaran 2022–2023 pada Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Muna, Selasa (24/2/2026).

crossorigin="anonymous">

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty , didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus La Ode Fariadin , menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah penyidik ​​mengantongi minimal dua alat bukti yang sah serta menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Setelah melalui proses penyidikan dan menemukan dua alat bukti serta adanya unsur kerugian negara atas proyek itu, penyidik ​​hari ini menetapkan lima tersangka dan sekaligus melakukan tersingkir terhadap para tersangka,” ujar Indra Thimoty, Selasa (24/2/2026).

Kelima tersangka tersebut selanjutnya dititipkan sebagai penyidik ​​di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Raha guna proses hukum lebih lanjut.

Kejari Muna menegaskan bahwa penyidikan perkara masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing tersangka, menghitung pasti besaran kerugian negara, serta membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek pembangunan stadion tersebut.

Langkah yang dihilangkan ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah serta menindak tegas setiap tindakan pelanggaran yang merugikan keuangan negara.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0