Nasional, 25 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Nilai transaksi dalam perkara ini yang ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp992 triliun .
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas domestik hingga aktivitas ekspor.
Pada tanggal 19 Februari 2026 , penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur , yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan, pengolahan, serta pemurnian emas ilegal. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai, serta berbagai aset yang diduga terkait dengan praktik pencucian uang hasil pertambangan ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak , menegaskan bahwa fokus penyidikan saat ini mengarah pada dugaan TPPU yang bersumber dari aktivitas tambang emas tanpa izin. Berdasarkan penelusuran awal, aliran emas ilegal tersebut diduga berasal dari wilayah Kalimantan Barat sebelum didistribusikan ke berbagai daerah.
Kasus ini juga merupakan pengembangan dari putusan Pengadilan Negeri Pontianak terkait kasus transaksi emas ilegal periode 2019–2025 dengan nilai sekitar Rp25,8 triliun . Dari perkara tersebut, penyidik kemudian menelusuri lebih jauh untuk mengidentifikasi aktor utama dan jaringan yang lebih luas.
Data PPATK mencatat, total perputaran dana dari aktivitas emas ilegal pada periode 2023 hingga 2025 mencapai Rp992 triliun , yang menunjukkan besarnya skala praktik ilegal tersebut serta potensi dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Penyudik menegaskan bahwa penanganan perkara masih terus dikembangkan, termasuk untuk mendeteksi tersangka, menelusuri potensi kerugian negara, serta mengkaji dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam kegiatan kejahatan ekonomi yang diselenggarakan, termasuk praktik pertambangan tanpa izin dan pencucian uang yang merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.
[RED]













