BANDUNG, 23 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah , terpidana kasus gratifikasi dan pemerasan terkait pelaksanaan Pilkada 2024 , resmi dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkulu ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat .
Pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan administratif dan kemasyarakatan, termasuk faktor kedekatan dengan keluarga. Diketahui, sebagian besar keluarga Rohidin berdomisili di Jakarta maupun di luar wilayah Bengkulu , sehingga pemindahan ke Lapas Sukamiskin dinilai dapat mempermudah akses kunjungan keluarga serta pelatihan sosial selama menjalani masa pidana.
Selain itu, Lapas Sukamiskin merupakan lembaga pemasyarakatan yang diperuntukkan bagi kompensasi kasus tindak pidana korupsi, sehingga transfer tersebut juga sejalan dengan sistem perlindungan pembinaan sesuai klasifikasi perkara.
Rohidin sebelumnya menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah dalam perkara gratifikasi dan pemerasan yang berkaitan dengan kepentingan politik pada Pilkada 2024. Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, sehingga ia kini menjalani masa pelatihan di bawah pengawasan otoritas pemasyarakatan.
Pihak terkait menyatakan bahwa proses transfer merupakan hal yang lazim dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan aspek keamanan, pembinaan, serta faktor kemanusiaan, termasuk keberadaan keluarga inti.
Dengan pemindahan ini, diharapkan proses pelatihan terhadap Rohidin Mersyah dapat berjalan lebih optimal sesuai sistem masyarakat yang berlaku.
[RED]













